Beranda | Artikel
Pulanglah ke Rumah Orang Tuamu
Sabtu, 16 Oktober 2010

Pertanyaan:

Apakah perkataan suami kepada istrinya, “Pulanglah ke rumah orang tuamu!” termasuk lafal talak?

Jawaban:

Memang, terkadang suami melontarkan perkataan tersebut kepada istrinya ketika terjadi perselisihan atau ketika marah kepadanya. Yang menjadi masalah, apakah perkataan semacam ini termasuk lafal talak?  Mari kita simak penjelasan Syaikh Shalih al-Fauzan berikut,

“Masalah ini kembali kepada niat orang tersebut. Apabila ia meniatkan talak dengan ucapannya tadi maka ucapannya dianggap lafal talak, sebab lafal tersebut termasuk lafal kinayah (sindiran), sedangkan lafal-lafal kinayah merupakan lafal talak yang tidak sharih (lugas), yang makna lafal tersebut hanya jatuh bila diniatkan. Kesimpulannya, apabila ia meniatkan dengan ucapannya, “Sesungguhnya rumah ayah terbuka lebar (dan semisalnya – red),” adalah talak, maka ucapan tersebut dianggap talak. Namun, apabila ia tidak meniatkannya, maka talak tidak jatuh pada sang istri.” (Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan dalam al-Muntaqa min Fatawa, 5/278).

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir-Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Allah Hu, Roh Setelah Meninggal, Berzinah Dengan Pacar, Sholat Jamak Takhir Maghrib Isya, Bolehkah Bayi Pakai Pampers, Mengapa Nabi Ibrahim Digelari Bapak Para Nabi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2885-talak-kinayah-pulang-rumah-orang-tua.html